Minggu, 07 September 2008

TV One Diprotes

Palembang, 5 September 2008
No : 08/02/SK/ADV-SOHE/IX/2008
Lamp : 1 (satu) lembar
Hal : Protes terhadap Komentar Presenter TVOne
tentang Hasil Quick Count LSI Hasil Pemilu Gubernur
Sumatera Selatan Periode 2008-2013

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi TVOne
di - J a k a r t a


Dengan hormat,

Merujuk:

1. Ketentuan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 Wartawan yang mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Merujuk komentar presenter TVOne: Rahma Sharita; dalam acara Hasil Quick Count LSI tentang Hasil Pemilu Gubernur Sumatera Selatan pada Kamis, 4 September 2008 jam 13.30 sd selesai; yang dengan sengaja menggiring opini dan pemahaman pemirsa seolah-olah Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur: Alex Noerdin dan Eddy Yusuf telah menjadi pemenang mengalahkan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur: Syahrial Oesman dan Helmy Yahya (SOHE).


Dengan ini, kami Tim Advokasi Pasangan Gubernur-Hasil Gubernur: Syahrial Oesman dan Helmy Yahya menyampaikan:

1. Protes keras terhadap tindakan Rahma Sharita yang tidak obyektif dan berupaya menggiring opini yang keliru serta bertentangan dengan fakta dalam acara tersebut. Untuk itu, kami minta Rahma Sharita memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan hak jawab yang proporsional.

2. Dalam hal, Rahma Sharita mengabaikan hak jawab kami untuk menyeimbangkan informasi negatif yang merugikan Pasangan SOHE dari statemen-statemen yang dikeluarkan keduanya dalam acara tersebut, maka kami akan memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.

Demikian protes dan permintaan pemuatan hak jawab kami sampaikan, untuk disikapi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan UU Pokok Pers No.40 Th 1999 Pasal 5 ayat (2).

Hormat kami,
TIM ADVOKASI SOHE,

Bambang Hariyanto, SH.MH.

Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH.CGL

Hafiz D. Pankoulus, SH.


Tembusan:

3. Yth. Dewan Pers di Jakarta
4. Yth. Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta

Metro TV Diprotes

Palembang, 5 September 2008
No : 08/02/SK/ADV-SOHE/IX/2008
Lamp : 1 (satu) lembar
Hal : Protes terhadap Komentar Presenter Metro TV
tentang Hasil Quick Count LSI Hasil Pemilu Gubernur
Sumatera Selatan Periode 2008-2013

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi Metro TV
di -
J a k a r t a


Dengan hormat,

Merujuk:

1. Ketentuan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 Wartawan yang mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Merujuk komentar presenter Metro TV: Meutia Hafidl; dalam acara Hasil Quick Count LSI tentang Hasil Pemilu Gubernur Sumatera Selatan pada Kamis, 4 September 2008 jam 13.30 sd selesai; yang dengan sengaja menggiring opini dan pemahaman pemirsa seolah-olah Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur: Alex Noerdin dan Eddy Yusuf telah menjadi pemenang mengalahkan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur: Syahrial Oesman dan Helmy Yahya (SOHE).


Dengan ini, kami Tim Advokasi Pasangan Gubernur-Hasil Gubernur: Syahrial Oesman dan Helmy Yahya menyampaikan:

1. Protes keras terhadap tindakan Meutia Hafild yang tidak obyektif dan berupaya menggiring opini yang keliru serta bertentangan dengan fakta dalam acara tersebut. Untuk itu, kami minta Rahma Sharita memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan hak jawab yang proporsional.

2. Dalam hal, Meutia Hafild mengabaikan hak jawab kami untuk menyeimbangkan informasi negatif yang merugikan Pasangan SOHE dari statemen-statemen yang dikeluarkan keduanya dalam acara tersebut, maka kami akan memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.

Demikian protes dan permintaan pemuatan hak jawab kami sampaikan, untuk disikapi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan UU Pokok Pers No.40 Th 1999 Pasal 5 ayat (2).

Hormat kami,
TIM ADVOKASI SOHE,

Bambang Hariyanto, SH.MH.

Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH.CGL

Hafiz D. Pankoulus, SH.


Tembusan:

1. Yth. Dewan Pers di Jakarta
2. Yth. Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta